Edukasi Mr. Benny Loe #18
#ToolsEdukasiMrBennyLoe
Bappebti & OJK
Mengenai Aset Digital dan Pasar Fisik Aset Digital
Pemahaman dasar yang perlu di ketahui adalah berdasarkan Bappebti no.5 Tahun 2019
Hal pertama :
Aset Digital (Aset Kripto) DIAKUI sebagai KOMODITI tidak berwujud yang berbentuk Digital Aset.
Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya, dan setiap derivatif dari Komoditi, yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak Derivatif lainnya.
(Referensi: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 - Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi)
Dengan kata lain siapapun boleh untuk memilikinya karena Aset Digital (Aset Kripto) adalah Komoditi.
Sama seperti Komoditi lainnya misalnya produk pertanian seperti minyak, gula, kopi, beras, gandum, buah-buahan, sayur-sayuran, rempah-rempah, tembakau, karet, dan Mineral seperti bijih besi, aluminium, emas, berlian atau perak.
Hal kedua :
Pasar Fisik Aset Digital/Aset Kripto (Market/Exchanger) yang di regulasi oleh Bappebti dan diawasi oleh OJK.
Jadi ada dua hal disini yaitu Aset Digital/Aset Kripto dan Pasar Fisik Aset Digital/Aset Kripto.
Yang di regulasi oleh Bappebti dan di awasi OJK sejauh ini adalah Pasar Fisik Aset Digital yang kita kenal sebagai Market Eksternal / Exchanger.
(Seperti TokoCrypto, Rekeningku, Indodax, Pintu dsb)
Fungsi dari Pasar Fisik Aset Digital/Aset Kripto ini adalah mempertemukan antara penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi jual/beli komoditi tersebut melalui sistem Digital.
Jadi yang wajib terdaftar di Bappebti dan diawasi OJK adalah Pasar Fisik Aset Kriptonya bukan Aset Kripto nya. Karena Aset Kripto adalah Komoditi yang di perdagangkan di Pasar Fisik Aset Digital ini.
Sejauh ini sudah mulai paham ya??💁🏻♀️
Jadi tidak mungkin Komoditi seperti Bitcoin yg mendaftarkan dirinya ke Bappebti dikarenakan Ownernya tidak ada, Kantornya tidak ada, Managementnya tidak ada, Penanggung jawabnya juga tidak ada, oleh karena itu semua Aset Kripto di Indonesia diakui sebagai Komoditi.
Jadi memiliki Aset Digital Nagaya boleh tidak??
Boleh..karena tidak ada larangan untuk masyarakat Indonesia tidak boleh membeli komoditi.
Nagaya wajib daftar ke Bappebti tidak??
Tidak karena Nagaya adalah Komoditi bukan Market Eksternal/Enchanger.
Nagaya wajib terdaftar di OJK tidak??
Tidak..karena sejauh ini Nagaya adalah Komoditi dan bukan Investasi, ranahnya memang berbeda dan tidak kesana ranahnya.
Kecuali Nagaya menjadi FinTech untuk alat pembayaran di Indonesia barulah wajib mendaftarkan dirinya ke OJK. Akan tetapi Nagaya tidak mungkin menjadi alat pembayaran di Indonesia karena alat pembayaran yang sah di Indonesia hanya Rupiah/IDR.
Baca Selanjutnya 👉 Edukasi Mr. Benny Loe No. #19
Pelajari Selengkapnya 👉 RoadMap #TeamBennyLoe🤘😎 - RoadMap SUKSES Di NAGAYA TECHNOLOGIES 🤝
Orang yang JENIUS💡Pasti Beli #NAGAYA 🤘😎
#2022TahunNagaya
#NagayaAsetMasaDepan
#WeAreNagayaFamily
#NAGAYAKanIndonesia
#ViralkanNAGAYA
#HODLNagaya